Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan, kliennya itu memiliki pledoi terpisah dengan milik tim kuasa hukum.
"Jessica buat sendiri pembelaannya, kami juga buat sendiri. Nanti akan dibacakan masing-masing," ujar Otto saat dikonfirmasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di antaranya adalah ketiadaan racun sianida dalam Vietnamese Ice Coffee (VIC) yang menewaskan Wayan Mirna Salihin. Termasuk soal rekaman kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat yang dinilai tidak bisa menjadi alat bukti yang sah.
Sebelumnya, Jessica dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan pekan lalu. Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana dengan menaruh racun sianida dalam minuman yang menewaskan Mirna di kafe Olivier, Grand Indoenesia, 6 Januari silam.
Tuntutan 20 tahun penjara ini dianggap maksimal oleh JPU. Sejumlah hal yang memberatkan tuntutan bagi Jessica adalah perencanaan terdakwa dilakukan secara matang, perbuatan sangat sadis karena menyiksa terlebih dahulu sebelum meninggal, keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal-hal yang meringankan tidak ada. (obs)