Menurut Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron, ledakan tersebut merupakan tindakan kriminal yang harus segera ditindak. Namun, untuk masuk dalam pidana pemilu harus ditelusuri lebih lanjut.
"Penting bagi Panwaslu dan polisi menelusuri apakah bom itu ada kaitan dengan pidana pemilu dengan pidana umum. Kami dorong kerja sama baik antara Pawaslu dengan Polda untuk menindak kekerasan, ancaman, apalagi kekerasan nyata jelang pilkada," kata Daniel saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (13/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebuah ledakan yang diduga diakibatkan oleh bom rakitan terjadi di rumah Martinus Anthon Werimon yang berlokasi di perumahan BTN Skyline Kotaraja, Jayapura, Papua pada Rabu dini hari.
Akibat ledakan itu, menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul, pagar, lantai dan atap serta kaca mobil yang diparkir mengalami kerusakan.
"Menurut korban tindakan tersebut sudah merupakan teror yang nyata terhadap dirinya dan pasti berkaitan dengan tahapan Pilkada Wali Kota Jayapura," kata Martinus. (rel/obs)