Pelanggaran pilkada dianggap rawan terjadi di provinsi Aceh, Banten, dan Papua Barat. Kerawanan tinggi di tiga provinsi itu muncul atas pertimbangan tiga unsur yang disusun Bawaslu pada IKP.
Menurut Ketua Bawaslu RI Muhammad, unsur pertama yang menjadi pertimbangan adalah penyelenggara pemilu. Kemudian, dua unsur lainnya adalah kontestasi peserta pilkada dan partisipasi pemilih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain tiga provinsi di atas, Bawaslu juga melakukan riset di 98 daerah lain yang akan melaksanakan pilkada awal tahun depan. Menurut Muhammad, semua daerah memiliki potensi kerawanan jelang Pilkada 2017. Namun, potensi tersebut berbeda-beda sumbernya.
Pada unsur penyelenggara pemilu, Bawaslu menekankan perhatian pada kinerja KPUD, Bawaslu Daerah, dan Panwaslu di tiap wilayah. Bawaslu menjadikan jumlah sanksi dan berapa suap yang diterima penyelenggara sebagai indikatornya.
Bawaslu juga menyoroti potensi masalah dari kontestasi para peserta Pilkada. Muhammad berkata, pihaknya tak ingin kecurangan pada masalah pendaftaran calon kepala daerah kembali terulang pada Pilkada 2017.
"Misalnya, ada daerah-daerah yang di Pilkada sebelumnya itu sudah disadari bermasalah secara administrasi (pendaftaran calon gubernurnya), tapi kemudian dipaksakan menjadi pasangan calon. Kita tidak mau ini terjadi lagi."
Terakhir, Bawaslu juga berupaya mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi Pilkada di daerahnya masing-masing. Pengawasan oleh masyarakat dianggap penting untuk membantu Bawaslu yang minim personel di daerah.
(obs)