"Sebenarnya, kalau mengikuti paripurna 2015 pembagian tugas mitra kerja komisi itu jelas bahwa BUMN ada di Komisi VI," kata anggota Komisi VI Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso yang melakukan pelaporan, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (10/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Bowo menegaskan, tidak ada motif politik dibalik laporan ini. Sebagai Ketua DPR, menurut Bowo, seharusnya Ade patuh atas Tata Tertib dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang mengatur tugas pimpinan dewan.
Berdasarkan Pasal 86 ayat 1 UU MD3, tugas pimpinan DPR ialah melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPR.
Sementara itu, Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding mengatakan, laporan atas dugaan pelanggaran kode etik dan UU MD3 yang dilakukan Ade, masih harus diverifikasi terlebih dahulu.
"Itu nanti diverifikasi terlebih dahulu, ini baru sebatas pengaduan," kata Sudding. (wis/sur)