Semen Indonesia: Catatan Soal Amdal Rembang Sudah Dilengkapi

Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Jumat, 14 Okt 2016 10:15 WIB
Salah satu dari tujuh catatan yang harus dilakukan Semen Indonesia yaitu mempertahankan daya dukung dan fungsi daerah imbuhan untuk jaga keseimbangan air tanah.
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk tengah membangun pabrik dan areal pertambangan semen di kaki Gunung Kendeng, Rembang, Jawa Tengah, dengan kapasitas 3 juta ton per tahun. (CNN Indonesia/Agust Supriadi)
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Semen Indonesia (Persero) Tbk memastikan telah memenuhi seluruh catatan terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terkait izin penambangan dan pembangunan pabrik di Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

General Manager of Corporate Secretary Semen Indonesia Agung Wiharto menjelaskan, ada tujuh catatan yang diberikan Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat itu, Surono, dan sudah dijalankan.

“Ada surat yang dikirimkan Mbah Rono. Kami sudah mengikuti dan melengkapi sesuai catatan-catatan dalam surat itu,” kata Agung kepada CNNIndonesia.com, Kamis (14/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat Kepala Badan Geologi itu ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah dengan nomor 4474/05/BGL/2014 tertanggal 12 September 2014. Menurut surat itu, ada tujuh hal yang harus diperhatikan untuk melakukan kegiatan penambangan di Watuputih, lokasi yang sedianya menjadi tempat menambang Semen Indonesia.

Pertama, melakukan kajian teknis imbuhan air tanah secara rinci; kedua, untuk menjaga keseimbangan air tanah maka perlu mempertahankan daya dukung dan fungsi daerah imbuhan; ketiga, melakukan upaya pemulihan kondisi dan lingkungan air tanah pada daerah yang telah dieksploitasi melalui tahapan reklamasi.

Terkait poin kedua, Presiden Joko Widodo memerintahkan Kantor Staf Presiden (KSP) untuk menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Rembang. Kajian ini akan memastikan soal daya tampung dan daya dukung lingkungan di Rembang untuk ditambang dan dibangun pabrik.

Diperkirakan KLHS tersebut akan selesai maksimal satu tahun mendatang atau Agustus 2017.

Keempat, membangun sumur monitoring untuk memantau perkembangan fluktuasi muka air tanah dan membangun alat monitoring debit air; kelima, menjaga daya dukung akuifer terhaadap kegiatan penambangan.

Keenam, dilarang melakukan penambangan dalam radius 200 meter dari lokasi pemunculan mata air; ketujuh, untuk wilayah penambangan di sempadan mata air agar memerhatikan pemanfaatan ruang terbuka hijau dan pelarangan kegiatan yang menimbulkan pencemaran terhadap mata air.

Dalam surat tersebut, catatan Mbah Rono dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 7/2004 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor43/2008 tentang Air Tanah, dan PP Nomor 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

“Oleh sebab itu seluruh kegiatan yang terkait kawasan perlindungan air tanah harus mengikuti aturan tersebut,” mengutip surat Mbah Rono.

Surat tersebut ditembuskan kepada Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Dalam Negeri, Dirjen Minerba ESDM, Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Kepala Dinas ESDM Jateng, Kepala Badan Lingkungan Hidup, Bupati Rembang, dan Bupati Blora.

Penjelasan Semen Indonesia itu menanggapi temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut Amdal tidak lengkap. Alasannya, Amdal tidak memasukkan tentang ponor serta fungsi kawasan karst dan Cekungan Air Tanah (CAT) sebagai kawasan lindung sumber daya air yang telah dimanfaatkan untuk masyarakat.

Padahal sumber air itu untuk memenuhi kebutuhan air minum, sanitasi, dan irigasi warga sekitar.

Lokasi tambang Semen Indonesia di Rembang terletak di kawasan CAT Watuputih, Pegunungan Kendeng Utara. Kawasan ini ditetapkan sebagai CAT berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26/2011.

CAT seluas 31 kilometer persegi ini memiliki potensi suplai air yang sangat besar bagi 14 kecamatan di Rembang. Berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang (UU) Nomor 7/2004 tentang Sumber Daya Air, CAT merupakan kawasan konservasi yang perlu dilindungi dan dikelola. (asa)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER