Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, Jumat (14/10), mengatakan imbauan ini disampaikan berdasarkan pengamatan informasi yang beredar di media sosial.
Dia mengatakan setiap warga tetap memiliki hak untuk berunjuk rasa. Namun, hal itu tetap harus dijalankan dengan memerhatikan aturan perundangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejauh ini sudah ada sekitar lima saksi yang sedang berjalan termasuk juga mendapatkan rekaman video yang disampaikan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama," kata Boy.
"Proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi sedang berjalan. Kalau ada hasutan, ajakan atau pernyataan-pernyataan orang-orang tertentu yang mengatakan itu tidak ditangani itu tidak benar," kata Boy.
Lihat juga:PBNU Larang Warga NU Demo Ahok |
Koordinator Umum GMJ Jafar Shodiq mengatakan, aksi ini murni terkait dugaan penistaan agama dan tak ada unsur politik.
"Ini urusan akidah, urusan penistaan Alquran. Tidak ada sangkut paut dengan Pilkada DKI," kata Jafar di halaman Masjid Istiqlal, Jakarta.
Tuntutan utama aksi ini adalah agar hukum ditegakan oleh kepolisian terkait dugaan penistaan agama oleh Ahok.
Sebelumnya Ahok sudah dilaporkan oleh sejumlah pihak ke kepolisian. Oleh karena itu aksi ini juga untuk menanyakan sejauh mana proses hukum tersebut. (sur/obs)