Dari jumlah tersebut, pungli paling sering terjadi di sektor lalu lintas dengan total 160 kasus. Sisanya di bidang pemeliharaan keamanan (39), reserse (26), dan intelijen terkait perizinan (10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari ratusan perkara itu, sebanyak 140 dikategorikan pelanggaran disiplin, sementara 83 di antaranya masuk ranah kode etik dan 12 sisanya dilanjutkan ke tahap pemindanaan.
"Kami memiliki data yang cukup signifikan dan cukup memberikan satu edukasi pada masyarakat kuas bahwa penindakan yang kami lakukan tidak semata-mata hanya klise," ujarnya.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menuturkan, beragam kasus pungli tersebut ditangani masing-masing satuan wilayah. Itu sesuai instruksi Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian yang mewajibkan setiap Polda membentuk satuan tugas pemberantas pungli.
"Ada yang berkaitan dengan target internal, ada yang target eksternal, jadi semua dilakukan secara simultan bersama-sama," kata Boy.
Polri menjadi sektor utama pemberantasan pungli atas perintah Presiden Joko Widodo. Hal ini, kata Boy, berkaitan dengan reformasi di bidang hukum yang dijalankan pemerintah.
"Ini paket kebijakan reformasi. Berkaitan dengan penataan sistem, aturan hukum, regulasi yang tumpang tindih, kualitas SDM aparatur negara dan kinerja lembaga penegak hukum. Dan di situ ada kepolisian," ujar Boy.
Polri jadi atensi masyarakat karena melakukan operasi tangkap tangan di Kementerian Perhubungan, berselang hitungan jam setelah ditunjuk Jokowi untuk memimpin operasi pemberantasan pungli. (abm/rel)