Tim kuasa hukum Irman menyesalkan keputusan hakim I Wayan Karya yang menurut mereka menunda sidang untuk jangka waktu lama. KPK disebut tidak menghargai hak tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maqdir heran, KPK justru mengagendakan pemeriksaan terhadap Irman di hari yang sama dengan jadwal praperadilan.
"Ini yang adalah hal yang kami persoalkan secara keras," kata Maqdir.
Irman ditangkap 16 September dini hari. Ia disangka menerima suap dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto terkait kuota gula impor Bulog untuk Sumatera Barat.
Menurut Maqdir, penangkapan itu tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Itu yang kami persoalakan, apakah boleh seseorang diselidiki untuk perkara orang lain, kemudian ditangkap," kata Maqdir.
Lebih dari itu, Maqdir mengklaim, Irman memiliki waktu 30 hari untuk melaporkan barang yang diduga gratifikasi. KPK, kata dia, tidak menghormati hak yang sebenarnya dipunyai Irman itu. (abm/rel)