Yohana berkata, aturan pelaksana berbentuk peraturan pemerintah itu akan mengatur rehabilitasi sosial, hukuman kebiri, dan pemasangan sirkuit elektronik kecil (chip) yang akan dipasang di tubuh pelaku kekerasan seksual anak.
Penyusunan tiga peraturan pemerintah itu melibatkan berbagai lembaga negara yang mengurus perlindungan anak. Menurut Yohana, setiap instansi sepatutnya tidak mempersulit proses.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Komisi VIII Rahayu Saraswati misalnya, menganggap hukum kebiri hanya menyasar hormon pelaku kekerasan seksual. Ia menilai, pemerintah seharusnya juga melihat motif kekerasan seksual pelaku kejahatan.
Yohana enggan menanggapi pertentengan yang sempat muncul itu. "Saya sudah katakan berulang kali, ketika sudah menjadi undang-undang, semua harus tunduk," tuturnya.