Sesuai Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setelah 14 hari keputusan diterima dan tidak ada upaya hukum lanjutan, maka keputusan KIP berkekuatan hukum tetap.
Istri mendiang Munir, Suciwati mengatakan, jika sudah berkekuatan hukum tetap, maka hukum harus ditegakkan. Artinya hasil penyelidikan TPF harus segera dipublikasikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tinggal Jokowi telepon SBY, ditaruh di mana dokumen itu," ujarnya.
Hal tersebut dinilai Suci sangat sederhana karena tinggal bertanya ke pejabat sebelumnya. Ia sendiri yakin jika dokumen TPF itu masih ada sampai sekarang.
Lihat juga:Polemik Dokumen TPF Munir, SBY Angkat Bicara |
Sebelumnya Kementerian Sekretaris Negara mengaku tak menguasai dokumen TPF itu. Karena itu meski dokumen TPF Munir dinilai bukan dokumen rahasia, sampai saat ini belum bisa dibuka ke Publik.
SBY sendiri kemarin melalui akun Twitternya menyatakan akan angkat bicara soal kasus ini. Menurutnya, perbincangan soal keberadaan dokumen tersebut, sudah bernuansa politik.
"Dalam dua minggu ini, sebagai mantan Presiden, saya terus bekerja bersama para mantan pejabat KIB (Kabinet Indonesia Bersatu), untuk siapkan penjelasan. Kami buka kembali semua dokumen, catatan dan ingatan kami, apa yang dilakukan pemerintah dalam penegakan hukum kasus Munir," kata SBY dalam kicauannya kemarin.
Tulisan tersebut bertanda *SBY* yang berarti SBY langsung yang menulis kicauan itu
SBY mengatakan akan memberikan pernyataan sesuai dengan fakta, logika dan kebenaran.
Lihat juga:Kasus Munir, Episode Tiada Akhir |