Dwi menyebut pembentukan unit tersebut sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
"Sesuai amanat Perpres itu setiap daerah juga harus membuat (Saber Pungli), termasuk unit-unit kementerian/lembaga. Namanya Unit Saber Pungli di daerah," kata Dwi saat ditemui usai rapat koordinasi di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (24/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jenderal bintang tiga ini menambahkan, anggaran untuk kelangsungan kerja Satgas Saber Pungli pusat berasal dari Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Sementara Unit Saber Pungli di daerah akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Itu untuk memudahkan fungsi kegiatan intelijen, penindakan, pencegahan tindakan, dan yustisi. Itu harapan kami," ucap perwira tinggi Polri itu.
Dwi menyampaikan, untuk mengukur efektivitas kerja satgas, timnya akan menerima laporan kerja dari unit satgas di daerah. Selain itu, satgas pusat juga akan mengkaji laporan yang masuk dari masyarakat.
"Nanti kan kami bikin tolak ukurnya. Ada laporannya, ya nanti bikin tolak ukur keberhasilan," ujar Dwi.
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto yang ditugaskan menjadi pengendali Satgas Saber Pungli mengatakan, peran masyarakat sangat penting bagi upaya pemberantasan pungli. Satgas Saber Pungli menyediakan tiga metode pelaporan publik.
Masyarakat dapat melapor melalui laman www.saberpungli.id. Selain itu, laporan juga bisa disampaikan ke 1193. Bahkan korban atau saksi pungli pun berhak melapor melalui call center 193. (yul)