Komisioner KIP Yhannu Setyawan mengatakan, sejauh ini belum ada informasi pihak terkait seperti Sekretariat Negara dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan KIP.
"Sampai sekarang tak ada. Kami anggap (putusan KIP) bakal dilaksanakan," kata Yhannu saat ditemui oleh CNNIndonesia.com di Kantor KIP, Senin (24/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Sekretariat Negara yang seharusnya menyimpan, mengaku tak menguasainya. Padahal dokumen tersebut oleh TPF telah diserahkan pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 24 Juni 2005.
Sebagai pemutus sengketa informasi, KIP juga tidak bisa mendesak Kemensetneg untuk membuka dokumen tersebut jika memang ada.
"Batas kerja kami secara hukum tidak sampai ke sana (mendesak). Jangan paksa kami melewati garis, nanti offside," kata Yhannu.
SBY mengaku sudah membahas bersama para bekas menterinya dan akan menyampaikan berdasarkan fakta dan kebenaran.
Menanggapi rencana SBY itu, istri Munir, Suciwati, malah mempertanyakan mengapa baru sekarang Presiden RI ke-6 itu angkat bicara. Padahal jika memang berniat menuntaskan kasus, bisa dilakukannya sejak menjadi Presiden.
Suciwati menuding SBY tidak punya tanggung jawab. Bahkan setelah 11 tahun berlalu dan KontraS mempersengketakan dokumen TPF itu, SBY juga tak memberikan kesaksian dalam sidang KIP.