Ahok-Djarot Dapat Kesempatan Pertama Ambil Antrean Nomor Urut

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 25 Okt 2016 14:58 WIB
Setelah mendapat nomor antrean, masing-masing pasangan calon akan diberi waktu untuk berpidato di hadapan para pendukungnya di Gedung KPUD DKI Jakarta.
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Ahok-Djarot menjadi pasangan pertama yang mengambil nomor antrian pengundian nomor urut. (ANTARA FOTO/Anny)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur dan Wakil Gubernur petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat mendapat kesempatan pertama mengambil nomor antrean untuk pengundian nomor urut peserta Pilkada 2017, Selasa malam nanti (25/10).

Ahok dan Djarot mendapat kesempatan pertama karena tercatat menjadi bakal cagub dan cawagub pertama yang mendaftarkan diri ke KPU DKI Jakarta pada 21 September lalu. Pengambilan nomor antrean akan dilakukan oleh Djarot selaku calon wakil gubernur.

"Kesempatan kedua milik Pak Agus Harimurti Yudhoyono dan Bu Sylviana Murni, terakhir Pak Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Kalau sudah mengambil nomor antrian, baru kita minta untuk mengambil nomor urut pasangan calon," kata Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Pencalonan dan Sosialiasi Dahliah Umar di kantornya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah nomor antrian dimiliki, masing-masing cagub dan cawagub akan mengambil undian nomor urut. Berdasarkan jadwal acara yang dimiliki KPU DKI Jakarta, pengambilan nomor urut cagub dan cawagub akan dilakukan pada pukul 19.41 WIB hingga 20.40 WIB.

Setelah mendapatkan nomor urut, KPU akan memberi kesempatan bagi setiap cagub dan cawagub untuk menyampaikan pidato singkat di hadapan pendukungnya. Kemudian, mereka dapat melakukan kampanye menggunakan nomor urutnya masing-masing mulai Jumat (28/10) mendatang, kala masa kampanye Pilkada dimulai.

Dahliah menuturkan, sebelum masa kampanye dimulai KPU DKI Jakarta akan menetapkan jadwal rapat umum yang bisa dilakukan masing-masing cagub dan cawagub. Menurutnya, dalam kampanye nanti tak akan ada rapat umum yang dilakukan antar cagub dan cawagub dalam satu hari.

"Jadi kalau ada kami atur, ini rapat umum tanggal sekian, maka hanya pasangan calon itu yang boleh rapat umum di hari tersebut. Mereka boleh melakukannya di seluruh wilayah DKI Jakarta," katanya.

Jika bentrokan jadwal terjadi, maka rapat umum akan dibagi lokasinya oleh KPU DKI Jakarta. Pembagian lokasi dilakukan agar tak ada pertemuan antara pendukung masing-masing calon saat kampanye.

"Rapat umum itu untuk kampanye Pilkada Gubernur maksimal dua kali dan diluar itu tidak dibatasi jadwal. Jadi pertemuan apapun, pertemuan terbatas, tatap muka boleh dilakukan selama masa kampanye," tuturnya.

Pengundian nomor urut peserta Pilkada ibu kota akan dilakukan di Jakarta International Expo, Kemayoran. Kegiatan tersebut wajib dihadiri oleh seluruh cagub dan cawagub yang sudah ditetapkan KPU DKI Jakarta. (wis/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER