Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta melarang aktivitas penyampaian visi, misi, program, dan ajakan untuk memilih para calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada 2017. Larangan tersebut berlaku hingga masa kampanye tiba, Jumat (28/10).
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno berkata, larangan telah efektif berlaku sejak cagub dan cawagub di Pilkada 2017 ditetapkan. Pasca penetapan cagub dan cawagub, KPU akan membuka masa kampanye dengan melakukan deklarasi kampanye damai pada Sabtu (29/10) mendatang.
"Para cagub berkegiatan boleh saja sepanjang tidak dikategorikan sebagai kampanye. Kalau yang dikategorikan kampanye yaitu meyakinkan pemilih, penyampaian program, itu baru boleh dilakukan mulai 28 Oktober. Itu pun kami akan memulai dengan deklarasi damai pada 29 Oktober," kata Sumarno di Balai Sudirman, Jakarta, Senin (24/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum penetapan, KPU dan Bawaslu tak bisa memberi sanksi pada bakal cagub dan cawagub yang melakukan aktivitas penyampaian program maupun visi-misi. Alasannya, bakal cagub dan cawagub saat itu belum resmi ditetapkan menjadi peserta Pilkada 2017.
Pilkada DKI Jakarta resmi diikuti oleh tiga pasangan cagub dan cawagub. Pasangan pertama adalah petahana Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat yang diusung PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, dan Hanura.
Kemudian, pasangan kedua adalah Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni yang diusung Demokrat, PKB, PPP, dan PAN. Pasangan ketiga adalah Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang diusung Gerindra dan PKS.
Ketiga cagub dan cawagub itu akan diberi waktu kampanye dari 28 Oktober hingga 11 Februari 2017. Setelah itu, pemungutan suara akan dilakukan pada 15 Februari 2017
(wis/yul)