Rekomendasi pertama adalah soal komitmen pemerintah meneruskan pengungkapan kasus Munir sampai dicapai sebuah keadilan hukum.
"Untuk itu perlu dibentuk sebuah tim baru dengan mandat dan wewenang yang lebih kuat untuk menindaklanjuti dan mengembangkan temuan TPF, serta mengawal seluruh proses hukum dalam kasus ini, termasuk dan terutama yang dapat secara efektif menindaklanjuti proses pencarian fakta di lingkungan BIN," ujar mantan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi saat membacakan penjelasan salinan dokumen itu, Selasa (25/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk rekomendasi dibentuknya tim baru, Sudi mengatakan, pemerintah saat itu berpendapat berbeda. Alasannya, proses hukum lebih tepat dilakukan sesuai sistem, dengan jaminan bahwa kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan menjalankan tugas secara serius, profesional, dan adil.
Tindak lanjut dari rekomendasi itu adalah jumlah penyidik yang mengusut kasus Munir ditambah menjadi 30 orang. Untuk menjaga kesinambungan, Ketua TPF Munir Brigadir Jenderal Marsudhi Hanafi dijadikan ketua tim penyidik Polri untuk kasus Munir.
Sementara rekomendasi terakhir yang diberikan ke pemerintah yaitu TPF meminta agar Polri melakukan penyidikan mendalam terhadap kemungkinan peran sejumlah pihak yang menjabat saat itu di antaranya Direktur Utama Garuda Indra Setiawan, Vice President Corporate Security Garuda Ramelga Anwar, Deputi V BIN/Penggalangan Muchdi PR, Kepala BIN AM Hendropriyono, Anggota BIN Bambang Irawan dalam kasus pembunuhan Munir.
Terkait rekomendasi itu, pemerintahan SBY menegaskan, pemeriksaan terhadap nama-nama tersebut telah dilakukan. Jika ada yang tidak puas dengan putusan pengadilan terhadap Muchdi PR dan Pollycarpus, hal itu di luar kewenangan Presiden selaku pejabat eksekutif.
Misteri Hendropriyono
Saat kasus pembunuhan Munir terkuak, AM Hendropriyono menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Negara. Nama Hendro terseret lantaran salah satu anak buahnya ada yang dianggap ikut andil dalam pembunuhan Munir.
Namun begitu, Sudi menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap saksi dan para terdakwa terbukti nama Hendrro tak memiliki keterkaitan dengan kasus itu.
"Waktu itu tak ditemukam keterlibatan dengan AM Hendropriyono," ujar Sudi.
Setali tiga uang, Ketua TPF Munir Marsudhi Hanafi mengungkapkan, saat itu nama Hendro masuk radar TPF lantaran kasus pembunuhan Munir bergerak di lingkungan BIN dan sudah seharusnya Hendro selaku pimpinan tertinggi mengetahui hal itu.
Hanya saja, Marsudhi menegaskan, keterlibatan Hendropriyono memang tak terbukti. Namun jika saat ini ada bukti baru mengenai keterlibatan tersebut, maka bisa saja penyelidikan terhadap Hendro dilakukan kembali.
"Waktu itu, ingat ada kata-kata waktu itu, tak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan yang bersangkutan. Jika sekarang ada yang beri tahu ya buka saja," ujar Marsudhi.
"Saat itu temuan ke beliau baru dugaan saja." (rdk)