"Kami minta KLHK mengadili PT. PRIA. Membongkar dan mengambil sampel tanah yang jadi tempat penimbunan. Kemudian menutup (PT. Pria) dan merehabilitasi lahan yang tercemar," kata Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Ecoton, Prigi Arisandi yang mewakili warga Desa Lakardowo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sumur warga terkontaminasi limbah. Ada warga yang gatal-gatal setelah mandi. Warga yang memiliki bayi tidak bisa memandikan bayi dengan air sumur," kata Prigi.
Warga desa juga sudah memberikan data mengenai pencemaran lingkungan di wilayah tersebut kepada KLHK. Mereka berharap data itu bisa dipakai oleh KLHK untuk menyelesaikan masalah pencemaran limbah B3.
KHLK sebenarnya sempat menindaklanjuti kasus pencemaran limbah ini lewat Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan. Tapi, kata Prigi, KLHK malah melakukan kebohongan publik dengan memberikan kesimpulan yang tidak sesuai dengan keadaan lapangan.
Kesimpulan itu keluar pada 8 Agustus lalu. Saat itu KLHK menyatakan pada warga Desa Lakardowo bahwa tidak ada kontaminasi pencemaran limbah yang disebabkan PT PRIA.
KHLK juga menyatakan tidak ada pencemaran limbah pada sumur warga. Sumur warga tercemar karena perilaku warga sendiri.
Warga Desa Lakardowo menolak kesimpulan itu dengan alasan tidak sesuai dengan keadaan di lapangan.
Kemudian, pada tanggal 4 Oktober 2016 KLHK memberikan data terbaru mengenai pencemaran limbah B3 di desa tersebut. Dalam data itu disebutkan bahwa pada Desa Lakardowo terdapat pencemaran limbah.
"Itu dari data KLHK sendiri, makanya ini kami konfrontir. Kenapa data ini enggak diekspose, malah dibilang kalau enggak ada pencemaran," kata Prigi.
Kekerasan Aparat
Melihat pencemaran lingkungan, warga Desa Lakardowo tidak tinggal diam. Mereka sering melakukan aksi sebagai bentuk protes penimbunan limbah B3 PT PRIA.
Sayangnya aksi mereka tak selalu berjalan mulus. Beberapa kali mereka mendapat tindak kekerasan dari aparat.
"Saya sendiri mengalami, 25 Januari lalu kami melakukan aksi hanya 10 menit. Setelah itu dipanggil tiga kali sama polisi. Dituduh pencemaran nama baik," Kata Ketua Perkumpulan Warga Pendowo Bangkit Nurasim
Panggilan polisi itu tak menyurutkan semangat warga untuk berjuang. Pada tanggal 20 Februari 2016 mereka melakukan aksi menghadang mobil. Saat itu mereka mendapat tindak kekerasan dari aparat.
"Aparat ramai-ramai menghajar warga saat itu. Kami sudah melakukan aksi sejak 2013," kata Nurasim.
Menanggapi masalah ini, Prigi sudah bertemu dengan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Nurkhoiron.
"Mereka (Komnas HAM) siap akan turun melakukan investigasi terhadap kasus pelanggaran HAM," ujar Prigi.
Aksi warga Lakardowo di KLHK. (CNN Indonesia/Andika Putra) |
Aksi warga Lakardowo di KLHK. (