KIP Perintahkan KLHK Ungkap Data Konsesi Sawit
Senin, 24 Okt 2016 19:49 WIB
Dengan putusan KIP, publik kini berhak mengakses informasi peta pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan sawit. (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)
Sidang dengan agenda tunggal pembacaan putusan itu dihadiri para pihak pemohon dan kuasanya dari Greenpeace Indonesia dan pihak termohon dan kuasanya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. MK KIP memutuskan informasi dalam format shapefile yang diminta pemohon adalah informasi yang terbuka untuk publik.
"Komisi Informasi Pusat memutuskan informasi shapefile adalah informasi publik yang bersifat terbuka," kata Komisioner KIP Dyah Aryani yang berperan sebagai ketua sidang di Kantor KIP pada Senin (24/10) siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi putusan ini, Kiki Taufik yang mewakili Greenpeace sebagai pemohon mengaku senang. Ia merasa ini keputusan paling tepat dari KIP.
"Ini baru tahapan pertama kami menang, nanti kami akan berkirim surat ke KLHK untuk minta data. Kami akan buktikan karena ada kemenangan seperti ini tetapi data masih di-keep," kata Kiki.
Sebelumnya, Greenpeace meminta KLHK untuk membuka data dan informasi dalam format shapefile. Greenpeace menilai tidak adanya transparansi dari data tersebut memicu terjadinya penyesatan informasi lingkungan hidup dan kehutanan. Dengan begitu korupsi dalam lingkungan hidup dan kehutanan susah dikendalikan.
Begitu juga data format shapefile untuk izin dan lampiran peta pelepasan kawasan untuk perkebunan sawit, izin dan lampiran peta pinjaman pakai kawasan hutan untuk pertambangan dan laporan hasil produksi Provinsi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDH DR) tahun 2000-2015.
Kiki menjelaskan keterbukaan data tersebut penting untung mengetahui kondisi hutan Indonesia. Dengan terbukanya data ini bisa dilakukan pemantauan titik api yang menyebabkan kebakaran hutan. Begitu juga dengan pemberantasan korupsi pada sektor lingkungan hidup dan kehutanan.
"Terbukanya data ini membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KKPK) dalam mengejar pelaku pembakar hutan dan melakukan korupsi di sektor kehutanan," kata Kiki.
Menanggapi putusan ini KLHK mengaku belum menentukan langkah selanjutnya. Kepala Biro Humas KLHK Novrizal mengatakan akan menunggu selama tiga hari untuk menerima salinan putusan KIP. Novrizal menjelaskan KLHK akan memepelajari putusan tersebut.
Greenpeace Indonesia dalam akun Twitter resminya mengatakan, selama ini data peta hutan hanya bisa diakses oleh pengusaha-pengusaha yang memiliki akses ke KLHK. Sifat tertutup itu menurut Greenpeace menyebabkan meluasnya kebakaran hutan dan jatuhnya banyak korban akibat bencana asap di Indonesia.
Greenpeace Indonesia juga beralasan bahwa informasi tersebut berguna untuk menganalisis atas izin-izin dalam sektor lingkungan hidup dan kehutanan.
"Kini publik memiliki akses informasi untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab di balik pengerusakan hutan," tulis Greenpeace Indonesia di akun Twitternya. (wis/yul)
STATIC BANNER
300x250
300x250
STATIC BANNER
300x250
300x250
ARTIKEL TERKAIT
STATIC BANNER
300x250
300x250
TOPIK TERKAIT
BACA JUGA
Berita Daerah Terbaru
LIHAT SEMUA
TERPOPULER
BERITA UTAMA
REKOMENDASI UNTUK ANDA
LAINNYA DARI DETIKNETWORK