Ketua TPF Munir, Marsudhi Hanafi, menjelaskan dia mengetahui bahwa Kepolisian Republik Indonesia menjadi salah satu instansi yang memiliki dokumen itu. Selain Polri, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga disebut memegang dokumen tersebut
"Di semua kompartemen ada, di Jaksa Agung ada, polisi juga punya, Menkumham juga punya," kata Marsudhi saat ditemui di Cikeas, Selasa (25/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Marsudhi tak lama setelah memberikan dokumen secara simbolis dia langsung menggelar jumpa pers ditemani Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi. Oleh sebab itu dia juga tak tahu bagaimana nasib dari berkas yang dia limpahkan tersebut.
Hanya saja dia berkukuh bahwa Polri benar-benar memiliki salah satu dokumen itu lantaran saat dia ditunjuk sebagai ketua tim penyidik kasus Munir berkas yang dijadikan acuan adalah hasil TPF tersebut.
Sementara itu, Sudi Silalahi menjelaskan, sesaat sebelum masa jabatan SBY sebagai presiden selesai di 2014, pemerintah telah mengumpulkan dan menyerahkan dokumen terpilih yang dianggap penting selama 10 tahun SBY berkuasa.
Dokumen-dokumen itu diserahkan ke lembaga kepresidenan dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan diangkut menggunakan puluhan truk.
"Perlu dicari apakah laporan TPF Munir tersebut termasuk di dalamnya (dokumen penting)," ujar Sudi. (rdk)