Untuk membahas hal tersebut, beserta sejumlah aspek lain dalam konteks pemenuhan hal korban terorisme, LPSK menggelar workshop tingkat nasional beserta sejumlah pemangku kepentingan di Jakarta, kemarin.
Dalam acara tersebut, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menyampaikan masih banyak masalah yang dialami korban terorisme untuk memperoleh haknya. Saat ini sejumlah korban serangan teror Thamrin sedang mengajukan gugatan ganti rugi kompensasi ke pengadilan.
Lihat juga:BNPT: Pelaku Teror Tangerang Bukan Lone Wolf |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jadi masalah adalah jika pelaku tewas di lapangan. Proses peradilan tidak bisa berlangsung dan hak para korban tidak bisa dipenuhi," kata Abdul.
"Kalau bisa pemenuhan hak ini seperti sistem asuransi. Dengan keterangan Kepolisian bahwa dia benar adalah korban, maka dia bisa mendapatkan ganti rugi sesuai dengan derita yang dialami," ujarnya.
Selain itu, masalah yang masih dialami oleh LPSK adalah soal anggaran. Saat ini diatur para korban bisa mendapatkan ganti rugi dari Kementerian Keuangan. Hal ini dinilai mengakibatkan proses birokrasi yang terlalu panjang.
Proses itu bisa diperpendek jika anggaran kompensasi dimasukkan ke LPSK. Namun, hal ini juga belum sepenuhnya bisa menyelesaikan masalah karena berpotensi mengakibatkan penyerapan anggaran rendah.
Alasannya, gugatan ganti rugi belum tentu terjadi di setiap tahun anggaran. Belum lagi, LPSK juga mempunyai anggaran yang terbatas karena sudah dua kali dipotong oleh pemerintah.
Karena itu, sistem pemenuhan hak tersebut penting untuk segera dibenahi, kata Abdul.
Dia mengakui peraturan yang ada selama ini masih harus disempurnakan sehingga pemenuhan hak korban dapat berlangsung dengan lebih optimal.
"Artinya ada perhatian negara pada korban terorisme juga. Ada semacam tanggung jawab negara di situ," kata Suhardi.
BNPT, kata dia, diharapkan tidak jadi satu-satunya lembaga yang berperan dalam hal ini. Semua pemangku kepentingan mesti terlibat dalam pemenuhan hak korban.
Misalnya, Suhardi menjelaskan, pemenuhan rehabilitasi sosial dapat diberikan ke Kementerian Sosial. Sementara perawatan medis dapat diserahkan langsung ke Kementerian Kesehatan.
Artinya, lewat revisi ini, dia berharap ada "penyederhanaan sistem birokrasi" di mana pemenuhan hak korban tidak hanya dilakukan lewat Kementerian Keuangan.
"Nanti kan di Undang-undang akan disebutkan (siapa yang bertanggungjawab). Undang-Undang terorisme kan semua yang terkait akan dilibatkan, artinya secara konstitusional mana kementerian yang bertanggung jawab (akan ditentukan)," kata Suhardi. (sur)