Ia berkeras Plt tak memiliki kewenangan dalam mengesahkan APBD seperti layaknya gubernur definitif.
"Undang-undang Keuangan Daerah itu (pengesahan APBD) adalah hak gubernur, enggak ada Plt," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (26/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Gantikan Ahok, Soni Sumarsono Pimpin Jakarta |
"Ada Pak Sekda, ada Bu Tuty, ada Pak Heru, tiga serangkai oke," ujar Ahok.
"Waktu saya pulang (kembali menjabat), langsung saya periksa semua," kata Ahok.
Ahok juga berharap Plt Gubernur nantinya tidak menerbitakan kembali izin lama yang sudah dihapusnya.
Namun masa jabatannya mungkin saja diperpanjang jika Pilkada DKI Jakarta berlangsung dalam dua putaran.
Soal sosok penggantinya ini, Ahok yakin karena dipilih oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Soni akan bekerja secara profesional. "Kalau enggak (profesional), malu dong Mendagri," ujar Ahok.
Saat jadi Plt nanti, Soni dapat melakukan tugas-tugas gubernur mulai dari penadatanganan perjanjian hingga mencoret kontraktor nakal.
Soni ditunjuk menggantikan peran Ahok, sebagai kepala daerah DKI Jakarta hingga masa kampanye Pilkada 2017 selesai, 11 Februari 2017. Ia ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri untuk menjadi pengganti sementara Ahok di Jakarta. (sur/obs)