"Wajib dong (pemerintah buka dokumen pembunuhan Munir), ini kan hasil kerja cukup besar. Melibatkan elemen pemerintah mau pun masyarakat dan mendapat kewenangan dari presiden," kata Kamala pada Rabu (26/10) di Wisma ANTARA, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, bukannya mematuhi putusan KIP, Kemensetneg justru menyatakan bahwa dokumen itu telah hilang sehingga tidak bisa membuka dokumen tersebut kepada publik.
SBY mengatakan bakal segera menyerahkan dokumen itu kepada Presiden Joko Widodo untuk ditindaklanjuti. Saat ini, pemerintah masih menunggu salinan dokumen dari SBY dan terus mencari dokumen asli hasil penyelidikan TPF 11 tahun silam. Jaksa Agung Prasetyo belum memastikan apakah akan membuka dokumen itu sesuai putusan KIP atau tidak.
"Kalau salinan kan belum tentu akurasinya kan. Yang bisa paling dipercaya kan kalau dokumen asli. Nanti kami lihat kalau sudah ditemukan, kami dapatkan, baru akan kami cermati," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan. (wis/yul)