Ruslan didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp5,3 miliar dalam konstruksi pembangunan dermaga bongkar Sabang tahun anggaran 2011.
Ruslan diduga meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menggelembungkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan menerima uang dari kontraktor pelaksana pekerjaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain denda Rp300 juta, jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp4,3 miliar. Hal-hal yang memberatkan terdakwa, menurut jaksa, adalah perbuatan terdakwa dilakukan saat negara tengah giat memberantas korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui secara terus terang perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Hasil korupsi ini diduga dibagi dengan bos PT Nindya Karya, Heru Sulaksono sebesar Rp19,8 miliar selaku perusahaan penggarap proyek. Kemudian perwakilan PT Nindya Karya, Sabir Said sebesar Rp 3,8 miliar. PPK pembangunan dermaga bongkar Sabang tahun 2004-2010, Ramadhani Ismy sebesar Rp 470 juta, dan Ananta Sofwan selaku staf ahli PT Ecoplan Rekabumi Interconsultant sebesar Rp 250 juta.
Ruslan juga disebut memperkaya mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebesar Rp 14,06 miliar.
Atas perbuatannya, Ruslan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rel/yul)