Dikutip dari situs MA, Jero dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidier enam bulan kurungan. Majelis hakim yang menangani perkara tersebut adalah hakim agung Artidjo Alkostar dengan anggota hakim Krisna Harahap dan MS Lumme.
Jero juga dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar kerugian negara sebesar Rp5,07 miliar. Jika satu bulan setelah inkracht Jero tidak mampu membayar kerugian itu, ia harus menebusnya dengan hukuman dua tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mestinya sebagai penyelenggara negara, dia bisa memisahkan kepentingan pribadi dan kepentingan negara," ujar Krisna, Rabu (26/10).
Lihat juga:Jero Wacik Divonis Empat Tahun Penjara |
Tingginya perbedaan antara tuntutan dengan putusan ini lantaran hakim menilai Jero memiliki diskresi untuk menggunakan dana DOM dan hanya dapat dipertanggungjawabkan melalui tanda tangan kuitansi.