"Menyatakan terdakwa Jessica terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, menjatuhkan vonis selama 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10).
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Jessica dihukum 20 tahun penjara. Jaksa mengatakan, alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan dari terdakwa yang saling berkesesuaian telah menguatkan fakta-fakta hukum yang tidak bisa disangkal kebenarannya.
Lihat juga:Sebut Hakim Tak Adil, Jessica Ajukan Banding |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jessica didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang menewaskan Wayan Mirna Salihin. Mirna meninggal dunia pada 6 Januari 2016 setelah meminum kopi diduga beracun. Jessica pun ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak 28 Januari 2016.
Di luar persidangan, para pengunjung membeludak saat sidang pembacaan vonis yang dilakukan hari ini. Para pengunjung bahkan rela berdiri sejak pukul 09.00 WIB di depan pintu ruang sidang Koesoemah Atmadja II, agar dapat masuk selama sidang berlangsung.
Pengunjung pada sidang pembacaan vonis kali ini terbagi dua, yakni kubu Jessica dan kubu korban Wayan Mirna Salihin. Para simpatisan dari kubu Mirna telah siap mengikuti persidangan dengan mengenakan kaos putih bertuliskan 'Justice for Mirna'.
Terlihat saudara kembar Mirna, Made Shandy Salihin, turut mengenakan kaos tersebut. Sementara dari kubu Jessica telah mempersiapkan selebaran berisi tuntutan agar majelis hakim membebaskan Jessica.
Ratusan polisi dikerahkan untuk berjaga di pengadilan. Kepala Polsek Kemayoran Komisaris Adri Desas Furyanto mengatakan, pengamanan dilakukan dengan dibagi menjadi tiga lapis.
Sementara untuk pengamanan lapis dua, dilakukan di bagian lobi pengadilan. Simpatisan kedua belah pihak yang tidak dapat memasuki ruang sidang akan diarahkan di lobi tersebut. Kemudian untuk pengamanan ketiga dilakukan di luar pengadilan. Satu buah water cannon dan kendaraan lapis baja juga telah disiapkan di lokasi.
"Kami sudah diperintahkan hakim untuk mengamankan sidang putusan Jessica," katanya. (rel/obs)