"Sesuai keyakinan Majelis Hakim, Jessica mengetahui siapa yang menggeser-geser gelas kopi hingga lalat yang masuk ke gelas kopi pun Jessica mengetahui. Sehingga sebelum Mirna datang Jessica sudah gelisah," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10).
Majelis Hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Terdapat beberapa pertimbangan Majelis Hakim menjatuhkan 20 tahun kepada Jessica.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menimbang dari perencanaan, terdakwa mengatur waktu dalam waktu yang singkat untuk memanfaatkan rencana reuni bertemu Mirna degan pesan kopi lebih dahulu. Dengan begitu menurut Majelis Hakim, unsur pembunuhan berencana telah sah," katanya.
"Terdakwa telah memiliki konsep racun apa yang dapat mematikan, dicampur dengan apa, dan kapan, serta dimana dimasukkan," kata Kisworo.
Lihat juga:Sebut Hakim Tak Adil, Jessica Ajukan Banding |