"Lega dong. Sudah tahu sekarang siapa yang bunuh. Jessica ini memang. Sekarang akibatnya dia kena tulah. Biar rasa dia," ujar Darmawan setelah menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, suami dari Mirna, Arief Soemarko, mengaku tak puas dengan putusan majelis hakim. Menurutnya, putusan itu masih terlalu rendah dan tak bisa membuat Mirna kembali hidup.
Arief ingin Jessica divonis hukuman penjara seumur hidup. Dengan begitu, Jessica tak bisa keluar penjara dan kembali membunuh orang. Arief khawatir perbuatan Jessica ini akan ditiru orang lain.
Putusan Hakim Berpihak
Di pihak Jessica, kuasa hukum Otto Hasibuan menilai sejumlah pertimbangan majelis hakim dalam memutus vonis pada kliennya, telah berpihak.
"Kalau pertimbangannya bagus mungkin kami pahami, tapi pertimbangan ini betul-betul sangat berpihak," ujar Otto usai sidang.
Otto berpendapat, majelis hakim tak adil dalam memutus perkara Jessica. Bahkan pledoi atau nota pembelaan yang dibuat tim kuasa hukum dan Jessica tidak dipertimbangkan. Menurutnya, anggota majelis hakim Binsar Gultom terlihat menunjukkan sikap paling sentimen pada Jessica.
"Cara membacanya (materi putusan) Pak Binsar itu menunjukkan sentimen kebencian kepada Jessica. Soal hukum 20 tahun hukumlah, tapi tidak boleh dengan kebencian," katanya.
Majelis hakim, kata dia, hanya mempertimbangkan korban Wayan Mirna Salihin meninggal karena sianida yang ada dalam Vietnamese Ice Coffee (VIC) yang dipesan Jessica.
Lihat juga:Sebut Hakim Tak Adil, Jessica Ajukan Banding |
Jessica dianggap telah memikirkan perencanaan, mengatur dalam waktu singkat untuk reuni bertemu Mirna, dan memesan kopi. Sehingga menurut majelis hakim, unsur pembunuhan berencana yang didakwakan pada Jessica telah sah.
Namun menurut Otto, majelis hakim tidak mempertimbangkan salah satu barang bukti berupa cairan lambung Mirna yang diambil 70 menit setelah meninggal. Hasilnya menunjukkan negatif sianida.
Jessica mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis 20 tahun tersebut. Sementara itu jaksa penuntut umum akan memberikan pernyataan tujuh hari setelah putusan di pengadilan. (wis/rdk)