Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan lahan yang dilepaskan itu adalah terkait dengan program pemerintah, salah satunya transmigrasi. Selain itu, TORA juga akan berkaitan dengan program pangan oleh Kementerian Pertanian.
“Lokasi TORA yang berasal dari kawasan hutan, diarahkan untuk memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat di dalam kawasan hutan,” kata Siti dalam situs Sekretariat Kabinet, yang dikutip CNNIndonesia.com, Minggu (30/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Siti juga mengedepankan peran masyarakat, khususnya masyarakat adat terkait dengan skema bisnis kehutanan yang meliputi Hutan Rakyat dan Hutan Adat.
Tak Menyelesaikan Ketimpangan
Terpisah, Kepala Departemen Advokasi Kebijakan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Yahya Zakaria mengatakan selama kebijakan pemerintah soal reforma agraria hanya lebih pada program bagi-bagi tanah, tanpa menyelesaikan ketimpangan lahan.
Apalagi, dia menuturkan, pemerintah lebih mementingkan investor melalui deregulasi di daerah.
“Terdapat standar ganda, dimana Jokowi-JK ingin dongkrak kesejahteraan rakyat melalui ‘reforma agraria’, tapi di sisi lain, liberalisasi ekonomi terus terjadi,” kata Yahya dalam rilis resmi beberapa waktu lalu.
KPA menyatakan reforma agraria harus diprioritaskan pada penyelesaian konflik lahan itu sendiri. Yahya menegaskan hal itu dilakukan agar pemerintah tak kembali salah sasaran dalam menyelesaikan persoalan redistribusi lahan. (asa)