Maklumat Kapolda Metro Soal Demo 4 November: Lindungi HAM

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Rabu, 02 Nov 2016 06:55 WIB
Kapolda Metro Jaya M Iriawan mengingatkan para pedemo jangan melakukan tindakan pidana. Polisi tidak segan untuk mengenakan sanksi pidana kepada mereka.
Kapolda Metro Jaya Mochamad Iriawan mengeluarkan maklumat mengenai pengamanan aksi demo 4 November nanti. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengeluarkan maklumat atau pemberitahuan terkait aksi unjuk rasa sejumlah organisasi masyarakat keagamaan pada Jumat (4/11) mendatang.

Dalam maklumatnya, Iriawan mengatakan setiap aparatur pemerintah, khususnya Polri wajib dan bertanggung jawab untuk melindungi hak asasi manusia.

"Polri wajib menghargai asas legalitas, menghargai prinsip praduga tak bersalah dan menyelenggarakan pengamanan," kata Iriawan dalam maklumat bernomor MAK/03/X/2016 yang diterbitkan pada Selasa (1/11).
Selain anggota Polri, ia menyatakan, peserta atau penanggung jawab aksi unjuk rasa wajib menghormati hak-hak orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati perundang-undangan yang berlaku, serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iriawan melarang peserta dan penanggung jawab aksi membawa, memiliki, menyimpan senjata api, amunisi atau bahan peledak, serta senjata tajam dan senjata pemukul. Kemudian, ia juga melarang peserta atau penanggung jawab demo menghasut atau memprovokasi, baik berupa lisan atau tulisan, untuk melakukan sesuatu yang melanggar hukum.

Peserta atau penanggung jawab demo pun dilarang membuat informasi atau meneruskan informasi yang bermuatan penghinaan, menimbulkan rasa kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) baik lewat media elektronik maupun media sosial.

"Peserta demo dilarang melawan atau menggagalkan petugas Polri yang sedang menjalankan tugas pengamanan," ucap Iriawan.
Polisi akan memproses para pelaku demo yang melawan atau menggagalkan tugas pengamanan polisi dengan menggunakan pasal 218 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengancam siapa saja yang melawan dan menggagalkan tugas pengamanan polisi dengan hukuman penjara selama-lamanya empat bulan dua minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp9 ribu.

Selain itu, Iriawan mengingatkan agar jangan melakukan tindakan terorisme, perusakan, kekerasan secara bersama-sama dan melakukan tindakan yang merugikan pihak lain, serta melanggar undang-undang. Sebab, kata dia, pihak-pihak yang melakukan hal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana termaktub dalam KUHP dan undang-undang tertentu sesuai dengan pelanggarannya.
Ribuan orang dari sejumlah organisasi masyarakat keagamaan rencananya akan long march dari Masjid Istiqlal ke Istana Negara pada Jumat (4/11) mendatang. Mereka ingin menuntut penegakan hukum terkait kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok, sapaan calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Ini merupakan aksi kedua setelah aksi pertama yang digelar dua pekan lalu. Aksi pertama itu juga dihadiri ribuan warga. Sempat terjadi kericuhan kecil dalam aksi pertama tersebut. Namun, secara keseluruhan demonstrasi berjalan relatif aman dan terkendali. (wis/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER