Teman Ahok Gugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Jumat, 17 Jun 2016 13:23 WIB
Pasal dalam revisi UU Pilkada dinilai mempersulit calon independen, termasuk soal verifikasi faktual melalui metode sensus tatap muka dengan pendukung.
Sekretariat Teman Ahok di Jakarta. (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Teman Ahok bersama sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI) hari ini akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah.

Juru bicara Teman Ahok, Amalia Ayuningtyas, mengatakan pengajuan uji materi ini lantaran ada sejumlah pasal dalam revisi UU Pilkada yang dianggap mempersulit persyaratan calon independen untuk maju ke pilkada.

Dia menuturkan ada dua pasal yang akan diuji ke MK, yakni Pasal 41 dan Pasal 48 UU Pilkada. Pada Pasal 41 disebutkan bahwa dukungan calon independen bukan hanya sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tapi juga harus memenuhi syarat minimal dengan didukung pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aturan itu mempersulit teman-teman yang termasuk pemilih pemula. Harusnya KTP sudah bisa jadi syarat sah juga, apalagi data yang masuk ke DPT kan juga mengacu dari KTP," ujar Amalia, Jumat (17/6).
Sementara Pasal 48 UU Pilkada memuat aturan tentang verifikasi faktual dukungan terhadap calon independen. Dalam pasal itu diatur bahwa verifikasi faktual mesti dilakukan dengan metode sensus melalui tatap muka pada pendukung yang telah menyerahkan KTP.

Jika pendukung calon tak bisa ditemui, maka pasangan calon diberi kesempatan untuk menghadirkan mereka di kantor panitia pemungutan suara.

Namun apabila pasangan calon tak bisa menghadirkan pendukung mereka dalam waktu tiga hari, maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat. Aturan ini, menurut Amalia, akan mempersulit pemilih yang berada di luar Jakarta.

"Kami memang sepakat akan melakukan sosialisasi dan cuti sehari untuk verifikasi faktual. Tapi tetap saja aturan ini mempersulit teman-teman yang ada di daerah," kata Amalia.

Amalia berharap MK bisa memutuskan hasil uji materi UU Pilkada ini secara tegas dan adil. Selain Teman Ahok, organisasi Kebangkitan Indonesia Baru (KIB) juga turut menjadi pemohon untuk mengajukan uji materi soal revisi UU Pilkada tersebut. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER