Juru bicara Teman Ahok, Amalia Ayuningtyas, mengatakan pengajuan uji materi ini lantaran ada sejumlah pasal dalam revisi UU Pilkada yang dianggap mempersulit persyaratan calon independen untuk maju ke pilkada.
Dia menuturkan ada dua pasal yang akan diuji ke MK, yakni Pasal 41 dan Pasal 48 UU Pilkada. Pada Pasal 41 disebutkan bahwa dukungan calon independen bukan hanya sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tapi juga harus memenuhi syarat minimal dengan didukung pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika pendukung calon tak bisa ditemui, maka pasangan calon diberi kesempatan untuk menghadirkan mereka di kantor panitia pemungutan suara.
"Kami memang sepakat akan melakukan sosialisasi dan cuti sehari untuk verifikasi faktual. Tapi tetap saja aturan ini mempersulit teman-teman yang ada di daerah," kata Amalia.
Amalia berharap MK bisa memutuskan hasil uji materi UU Pilkada ini secara tegas dan adil. Selain Teman Ahok, organisasi Kebangkitan Indonesia Baru (KIB) juga turut menjadi pemohon untuk mengajukan uji materi soal revisi UU Pilkada tersebut. (agk)