Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berhadapan dengan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri selama 7,5 jam sebagai saksi ahli kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Rizieq mendatangi kantor Bareskrim di Jakarta sekitar pukul 13.00 WIB, Kamis (3/11) dan meninggalkan lokasi pada 20.30 WIB. Sebelum meluncur dengan mobil SUV putihnya, ia menyempatkan diri untuk memberi pernyataan pada awak media.
"Karena saya sebagai saksi ahli agama Islam, saya memaparkan tafsir Al-Maidah ayat 51. Saya sertakan beberapa belas kitab tafsir klasik supaya jelas, kami tuntaskan dengan dalil lengkap," ujarnya.
"Penafsiran terang benderang. Tidak ada perbedaan pendapat ulama ahli tafsir bahwa orang Islam tidak boleh memilih pemimpin non muslim," kata Rizieq.
Hanya saja, ia tidak menjelaskan bagaimana Ahok menistakan agama, sebagaimana dilaporkan ke polisi. Ia hanya menitikberatkan pada penafsiran ayat-ayat yang menyebut penganut agama Islam tidak boleh memilih pemimpin yang beragama berbeda.
Selain itu, Rizieq juga menuntut polisi agar mempercepat proses hukum Ahok. Ia menilai, semua langkah penegakan hukum sudah dilakukan, dan cukup untuk menetapkan tersangka.
“Artinya, sebagaimana kita ketahui, saksi fakta sudah (diperiksa), ahli pidana, ahli agama, sudah diperiksa. Begitu pula video di forensik. Artinya, semua selesai. Kita tinggal tunggu gelar perkara. Kami minta dipercepat,” terang dia.
Selain itu, ia juga menyampaikan proses tersebut tidak terpengaruh dengan faktor-faktor eksternal, maupun kondisi jelang pemilihan kepala daerah.
Bareskrim sejauh ini telah memeriksa 22 saksi, termasuk tujuh saksi ahli. "Masih ada beberapa ahli yang diminta keterangan,” imbuh Ari.
Ia menambahkan, pihaknya akan memeriksa Ahok Senin pekan depan. Surat panggilan sudah dilayangkan penyidik kepada calon gubernur petahana itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT