Buni Yani Laporkan Boy Rafli Amar ke Propam dan Kompolnas

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Senin, 07 Nov 2016 16:22 WIB
Buni Yani terganggu dengan pernyataan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar tentang potensi status tersangka terhadap dirinya.
Buni Yani, pengunggah video gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ditemani kuasa hukum saat jumpa keterangan pers di Jakarta, Senin, (7/11). (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ucapan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar beberapa waktu lalu tak dapat diterima oleh tim kuasa hukum Buni Yani. Kini mereka tengah berencana untuk melaporkan Boy ke Divisi Propam Polri dan Komisi Kepolisian Nasional.

Salah satu kuasa hukum Buni, Aldwin Rahadian menjelaskan perkataan Boy tidak seharusnya keluar dari mulut seorang yang berpredikat sebagai juru bicara Polri. Apalagi, kata dia, omongan itu keluar sebelum ada proses penyelidikan yang mendalam berhubungan dengan klien mereka.

"Beliau ini corong kepolisian dan kami akan laporkan ke Propam dan Kompolnas," ujar Aldwin saat menggelar jumpa pers di Kuningan, Senin (7/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Buni Yani adalah sosok yang diduga menyebarluaskan pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu. Dalam pidato itu Ahok mengutip Surat Al Maidah ayat 51 yang kemudian disebut-sebut sebagai bentuk penistaan terhadap agama Islam.

Boy pada Sabtu (5/11) mengatakan Buni Yani berpotensi jadi tersangka, karena dia menyebarluaskan di Facebook, lalu menjadi viral dan itu kemudian memicu kemarahan publik.

Menurut Aldwin, ucapan Boy itu seakan mendahului proses penyelidikan dan penyidikan yang saat ini tengah dilakukan penyidik Bareskrim Polri. Dengan statusnya sebagai jenderal bintang dua, Aldwin menyebut bukan tak mungkin ucapan itu bisa mengintervensi kinerja anggota kepolisian yang lain.

Tak mau itu terjadi, Aldwin pun meminta agar Boy mencabut pernyataan tersebut sekaligus meminta maaf karena telah mendahului proses yang seharusnya.

"Pak Boy mengatakan simpulan sendiri dan terkesan mengintervensi proses penyidikan, itu harus dicabut oleh beliau," katanya.

Buni Yani sendiri dalam sebuah acara di TV nasional mengakui bahwa dirinya telah salah menyalin ucapan Ahok dengan tidak memasukkan kata 'pakai' dalam salinannya. Buni beralasan, saat menyalin, dirinya tak menggunakan earphone sehingga tak mendengar kata ‘pakai’. (wis/rel)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER