Buni Yani adalah sosok yang diduga menyalin dan menyebarluaskan pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu. Dalam pidato itu Ahok mengutip Surat Al-Maidah ayat 51 yang kemudian disebut-sebut sebagai bentuk penistaan terhadap agama Islam.
"Buni Yani, seorang warga Depok yang mengaku sebagai mantan wartawan, peneliti dan dosen telah melakukan pengeditan transkrip video di mana Gubernur Ahok melakukan temu wicara dengan warga Kepulauan Seribu."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bila yang bersangkutan adalah seorang dosen, jurnalis dan pengamat media, tentu ia mengetahui bahwa membuat transkrip yang tidak lengkap adalah kontaminasi dari pernyataan narasumber dan tidak dapat diberlakukan sebagai data yang valid, apalagi untuk disebarluaskan."
Petisi ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Kepala Kepolisian Jenderal Tito Karnavian, Polda Metro Jaya, Kejaksaan Negeri/Kejaksaan Tinggi.
Lihat juga:Tak Akan Mundur, Ahok Lebih Rela Dipenjara |
Selang beberapa hari setelah petisi tersebut, muncul petisi tandingan di situs yang sama. Hingga pukul 17.05 WIB, petisi bertajuk "Save Buni Yani: Stop Proses Hukumnya" tersebut baru ditandatangani oleh 13 ribuan netizen.
Petisi yang ditujukan kepada kepolisian dan Presiden itu menyebut Buni Yani tidak bersalah dalam mengunggah video Ahok.
"Buni Yani hanya menjalankan tugasnya sebagai warga negara, akademisi dan peneliti media yang dijamin oleh kebebasan berpendapat sesuai dengan UUD 1945. Segala tuntutan kepadanya akan merupakan preseden yang buruk bagi penegakan hukum, kebenaran dan keadilan di Tanah Air." demikian pernyataan petisi tandingan tersebut.
Hingga saat ini Buni Yani masih belum diperiksa oleh kepolisian atas tindakannya itu. Namun Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menyatakan polisi terbuka kemungkinan untuk memeriksan dan menjadikan Buni sebagai tersangka.
(wis/obs)