Dengan demikian, menurut Awi, kasus tersebut baru bisa diproses setelah adanya aduan dari korban. Dalam kasus ini yang diduga menjadi korban adalah Presiden Jokowi.
"Sesuai dengan perundang-undangan yang ada kasus tersebut adalah delik aduan, tentunya korban harus yang melaporkan dan korban yang perlu kita lakukan pemeriksaan, bukan orang lain, karena memang demikian untuk deliknya," ujar Awi di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (8/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahmad Dhani diduga melakukan penghinaan dan pelecehan terhadap Presiden Joko Widodo saat berorasi dalam demonstrasi di sekitar Istana Merdeka, Jumat pekan lalu.
"Kalau delik aduan itu nanti korban memaafkan ya sudah selesai. Jadi prosesnya demikian kami terpaksa menunggu, nanti hasil penyelidikan atau dari korban akan melapor," ucapnya.
Meski begitu, Awi menyampaikan, Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang mendalami laporan ini.
Di tempat terpisah, Presiden Jokowi mengaku sudah memberikan arahan kepada jajaran kepolisian agar mengusut tuntas pelanggaran yang berkaitan dengan hasutan kebencian atau penghinaan kepada simbol negara.
"Tadi di dalam, saya sampaikan yang berkaitan dengan hasutan kebencian. Hal-hal yang berkaitan dengan penghinaan kepada simbol negara. Kalau memang aturan hukumnya ada, harus ditindaklanjuti," ujar Jokowi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Kelompok relawan Pro Jokowi dan Laskar Rakyat Jokowi melaporkan Ahmad Dhani ke SPKT Polda Metro Jaya pada Senin malam (7/11). Dhani dilaporkan dengan dugaan melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo saat berorasi pada demo besar 4 November.
Laporan itu tertuang dalam laporan polisi bernomor, LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016. Dalam laporan tersebut, polisi menyertakan Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghinaan terhadap Penguasa. (rel/wis)