“Ini lagi (laporan),” kata Sekretaris Jenderal DPP Projo Guntur Siregar, kepada CNNIndonesia.com.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi, mengatakan sebagai anggota masyarakat mereka sangat terganggu pada ucapan Ahmad Dhani saat berorasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal pelanggaran yang diajukan adalah Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun 6 bulan. Bukti yang mereka bawa adalah rekaman di situs YouTube.
Sampai saat berita ini diturunkan, pihak Projo masih memberikan pelaporan kepada polisi di Polda Metro Jaya. (ded/ded)