Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, penetapan tiga tersangka itu berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Di mana polisi sebelumnya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IA, J, WM, AS, MR, MN, DA, SCF, S, M dan F.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awi menambahkan, bersamaan dengan itu, polisi juga menetapkan seorang remaja berinisial DLS sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotik. Sebab, saat menjalani pemeriksaan orang tersebut terbukti dalam pengaruh narkotik jenis sabu.
Sampai saat ini, polisi telah menetapkan 14 orang menjadi tersangka terkait kerusuhan di Penjaringan. Mereka rata-rata berusia 15 hingga 22 tahun.
Kerusuhan terjadi Penjaringan pada Jumat (4/11) malam. Polisi menyatakan kerusuhan dan penjarahan itu tak terkait demo 4 November yang berlangsung beberapa jam sebelumnya di sekitar Istana Merdeka, Jakarta Pusat. (rel/wis)