"Tidak ada yang ditutupi karena kami ingin tidak timbul prasangka," kata Jokowi di Istana Merdeka, Rabu (9/11).
Jokowi juga menyatakan tak akan mengintervensi penyelidikan perkara Ahok. Sebagai Presiden dan mantan pasangan Ahok dalam Pilkada DKI 2012, Jokowi memastikan tidak akan melindungi Ahok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Statement ulama yang menyejukkan di tengah berbagai isu dan ujaran yang malah mempertajam perbedaan di umat dan masyarakat," kata Jokowi.
"Kita akan jadikan ini contoh dunia bahwa membangun masyarakat yang bisa hidup rukun, dan damai dalam keberagaman," tuturnya.
Dalam pertemuan dengan sejumlah ormas Islam, Jokowi didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Ormas yang hadir di antaranya KAHMI, Muslimat NU, Syarikat Islam , Al Irsyad Al Ismaliyah, Jam'iyatul Washliyah, Ikadi, Perti, Majelis Rasullullah, dan Nasyiatul Aisyiah.
HMI Pertanyatakan Bukti Polisi
Sementara itu, pengacara Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Eggy Sudjana meragukan bukti yang dimiliki Kepolisian berupa rekaman gambar untuk menetapkan kelima kader HMI sebagai tersangka provokasi aksi unjuk rasa 4 November lalu.
Menurut Eggy, bukti itu tidak berdasar karena dirinya juga ikut hadir dalam aksi tersebut.
"Tuduhan serius kepada teman-teman HMI tidak berdasar. Karena secara faktual di lapangan saya berada juga di sana dan tidak ada yang membuktikan itu," ujar Eggy di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/11).
Eggy mengatakan, dirinya yang kala itu ikut dalam aksi tidak melihat massa HMI melakukan provokasi. Sebaliknya, ia menyebut ada aktor intelaktual di balik aksi unjuk rasa yang ditujukan agar Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapat sanksi hukum karena diduga telah menistakan agama.
Saat ditanya siapa aktor di balik kericuhan tersebut, Eggy enggan berkomentar. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Kepolisian untuk menyelidiki dugaan tersebut.
"HMI partisipasi saja waktu itu. Itu hanya solidaritas untuk energi Al Maidah Ayat 51, bukan mau yang lain," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap kelima anggota HMI itu pada beberapa lokasi berbeda di Jakarta dan sekitarnya pada Senin (7/11) tengah malam.
Setelah menjalani pemeriksaan, kelima mahasiswa itu ditetapkan tersangka dikenakan Pasal 214 KUHP juncto Pasal 212 KUHP lantaran melawan petugas dengan ancaman penjara tujuh tahun.