Ketua Delegasi Indonesia Komisaris Jenderal Dwi Priyatno mengatakan, keseragaman itu sangat vital. Alasannya, kata dia, selama ini perbedaan red notice kerap merugikan proses penegakan hukum.
Dwi mencontohkan, sebuah negara dapat melepas seorang buron atas dasar masa penahanannya yang habis. Pembebasan buron itu merugikan Polri karena penyidikan terhadap terduga pelaku kejahatan tersebut belum selesai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dwi, beberapa negara mengusulkan hal serupa karena mengalami kerugian yang sama.
Kepala Biro Misi Internasional Polri Brigadir Jenderal Johanis Asadoma mengatakan, negara anggota Interpol sering menghadapi kesulitan menangkap para buron. Penangkapan terhambat karena kepolisian setempat tidak mengetahui seluk beluk perkara yang dituduhkan.
"Begitu red notice dikeluarkan, seluruh anggota wajib menindaklanjuti. Walau demikian, tersangka tersebut tidak selalu sudah diketahui keberadaannya. Negara Interpol kadang masih buta," ujarnya.