Ketua Umum HMI Mulyadi P Tamsir mengatakan, Iriawan telah menghasut organisasi lain untuk melakukan penyerangan terhadap HMI. Iriawan juga menyebut HMI sebagai provokator ricuh demo 4 November di sekitar Istana Kepresidenan, Jakarta.
"Kami akan laporkan Iriawan karena telah menghasut dan mencemarkan nama baik HMI," kata Mulyadi sebelum menjalani pemeriksaan di Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (10/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan Iriawan disebut telah merugikan HMI. "Mungkin anda sudah tahu, bahwa (Iriawan) menyampaikan kejar HMI, pukuli dia, dia provokatornya," kata Mulyadi.
Dalam video itu, Iriawan terlihat meminta sejumlah anggota Front Pembela Islam untuk menindak massa dari Himpunan Mahasiswa Islam yang diduga telah memancing kericuhan.
Oleh karena itu, menurut Mulyadi, pihaknya akan melaporkan Iriawan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada sore hari ini.
HMI akan meminta Iriawan diproses secara hukum atas tindakannya. "Saya kira sebagai warga negara sama-sama punya hak untuk mendapatkan keadilan hukum," ujar Mulyadi.
Menambahkan, koordinator kuasa hukum HMI, Muhammad Syukur Mandar, mengatakan Iriawan telah melanggar Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghasutan dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
"(HMI) tidak akan memberikan keterangan apapun sebelum Kapolda diperlakukan sama dalam konteks penegakan hukum," ujarnya. (rel/obs)