"Arah pidato Pak SBY ini terbaca, dia mengabaikan kesejukan dalam demonstrasi, dan adik-adik kami dari HMI yang jadi korban, dianggap sebagai dalang kericuhan," kata Koordinator Forum Silaturahmi HMI Lintas Generasi Mustaghfirin di Bareskrim Polri kemarin, Kamis (10/11).
Atas dasar itu, Mustaghfirin melaporkan SBY yang juga Ketua Umum Partai Demokrat dengan tudingan memprovokasi masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia (SBY) bilang, masyarakat Indonesia yang tersakiti hanya ada 200 juta jiwa, ini kalau tidak salah ada di menit 20-an, 40 juta jiwa lagi ke mana? Dia (SBY) sudah bertindak rasis," katanya.
Namun, aduan mereka ke Bareskrim tidak mendapat Laporan Polisi (LP) sebagai bukti telah melaporkan perkara. Mereka hanya menerima Surat Tanda Terima.
"Kami hanya melengkapi saja, mudah mudahan dua hari sudah ada kejelasan masuk atau tidak unsur pidana, baru setelah itu diterbitkan LP," kata Mustaghfirin.
Sebelumnya polisi menetapkan lima anggota HMI karena sebagai tersangka kericuhan demonstrasi 4 November.
Koordinator kuasa hukum HMI, Muhammad Syukur Mandar, menyatakan dalam kericuhan demonstrasi anti-Ahok, HMI hanya terprovokasi oleh pihak lain.
"Ya itu kan kewenangan polisi, kami tidak mempersoalkan, itu ranahnya polisi. Tapi untuk membuktikan dia (polisi) punya alat bukti atau tidak, itu kan harus di pengadilan," ucap Syukur. (yul)