Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mempersilakan HMI untuk mengajukan permohonan praperadilan. Pernyataan tersebut diutarakannya menyusul keraguan HMI atas barang bukti yang dikumpulkan kepolisian.
"Ada praperadilan, silakan saja. (Untuk membuktikan) proses kepolisian profesional atau tidak," kata Awi di Jakarta, Jumat (11/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah profesional. Kami melakukan pemeriksaan forensik digital. Mereka semua (para tersangka) melawan petugas yang sedang mengamankan demonstrasi," tutur Awi.
"Kami akan praperadilankan lima kader HMI yang jadi tersangka," kata Syukur, kemarin.
Anggota HMI yang telah ditetapkan sebagai tersangka lainnya adalah Ramadhan Reubun, Ismail Ibrahim, Muhammad Rizal Berkat, dan Rahmat Muni alias Mato.
Amijaya dan keempat rekannya dijerat dengan Pasal 214 juncto Pasal 212 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, dengan ancaman pidana maksimum tujuh tahun penjara.