Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, Senin (14/11), mengatakan 20 saksi ahli itu diminta datang pukul 09.00 WIB di Markas Besar Polri, Jakarta.
Para saksi ahli, kata Boy, akan secara bergiliran memberikan penjelasan sesuai perspektif masing-masing. Meski tidak menyebut satu per satu nama ahli tersebut, Boy mengatakan, mereka berlatar belakang agama, pidana, dan bahasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka akan mengawasi pemaparan penyidik dan penjelasan pihak terlapor yang akan dipimpin oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto.
Semua yang dijelaskan oleh pihak pelapor dan saksi-saksi, menurut Boy, akan dicatat oleh penyidik. Kemudian, hasilnya diumumkan kepada publik paling cepat Rabu (16/11) dan paling lambat Kamis (17/11).
"Penyidik akan jadikan hasil gelar perkara untuk merumuskan keputusan, kesimpulan, dalam penyelidikan apakah LP yg diterima penyidik, ada 11, layak dinaikkan statusnya jadi penyidikan," kata Boy.
Dia enggan berkomentar lebih lanjut soal kemungkinan hasil gelar perkara tersebut. Ketika ditanya bagaimana apabila tidak ditemukan unsur pidana dan masyarakat bergejolak, Boy mengatakan hal itu akan dia jawab setelah pengumuman.
Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk membuka ke publik proses gelar perkara Ahok. Tujuannya untuk menunjukkan ke publik transparansi dan menghindari syak wasangka dalam proses hukum Ahok.
Tito pun dalam konferensi pers mengatakan pihaknya akan menyelenggarakan gelar perkara secara terbuka, live di media.
Namun, hal tersebut urung dilakukan. Polisi memutuskan gelar perkara terbuka ini dilaksanakan terbatas, dengan pengawas internal-eksternal. Hasil gelar perkara tersebut baru akan diumumkan ke publik.
Gelar perkara secara terbuka memang sempat menuai pro-kontra. Meski banyak pihak mendukung, ada pula yang menyebut hal itu tidak seharusnya dilakukan.
Misalnya, pakar hukum pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan menilai tak tepat rencana kepolisian menyiarkan secara langsung proses gelar perkara tersebut.
Menurut Agustinus, gelar perkara terbuka itu bisa menjadi preseden buruk ke depannya. Pihak-pihak yang terjerat hukum bisa menuntut presiden untuk membuka proses gelar perkara.
Menurut Agustinus, jika gelar perkara ingin dilakukan terbuka maka cukup dihadir oleh para pelapor, pemuka agama, dan pihak terkait, sehingga tak perlu disiarkan secara langsung ke masyarakat.
Agustinus menambahkan, proses gelar perkara tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Gelar perkara merupakan prosedur internal yang diatur secara tersendiri di lembaga penegak hukum.
"Sehingga aturan gelar perkara itu berbeda-beda. Kepolisian punya aturan internal sendiri mengenai gelar perkara. Dibuka, ditutup, dihadiri siapa saja," katanya kepada CNNIndonesia.com. (rel/rdk)