Kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok, sapaan Basuki, hari ini (15/11), memasuki tahapan gelar perkara terbuka terbatas.
Soni, panggilan Sumarsono menyebut, pemerintah berada di luar pagar, yang artinya tidak melibatkan diri dalam kasus itu. Alasannya, karena Ahok sudah cuti di luar tanggungan negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan gelar perkara yang akan dilangsungkan hari ini, akan menghadirkan 20 orang saksi ahli, dari pihak terlapor dan pelapor. Pihak Ahok akan menghadirkan sembilan orang saksi ahli.
Mereka akan memaparkan permasalahan seputar kasus ini dari perspektif masing-masing dengan diawasi pengawas internal dan eksternal. Gelar perkara itu dimulai dari penjelasan pihak pelapor, dan dilanjutkan pemaparan para ahli. Semua itu dicatat untuk dijadikan bahan rumusan penyidik.
Hasil gelar perkara akan menentukan apakah ada tindak pidana yang dilakukan Ahok dalam kasus ini. Hasilnya akan diumumkan secara resmi oleh polisi pada Rabu esok (16/11) atau sehari setelahnya.
Gelar perkara terbuka terbatas itu dilakukan oleh penyidik Bareskrim di Markas Besar Polri, Jakarta. (rel/rel)