Marthen ditangkap karena diduga menghalangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) pada Sub Dinas PLS Dinas Pendidikan dan Kebudayan Provinsi NTT tahun 2007.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas tindakan menghalang-halangi itu, Marthen kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Marthen sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjadi Kepala Subdin PLS Dispenbud NTT tahun 2007.
Agus mengklaim, penangkapan telah sesuai prosedur dan demi kepentingan pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK.
"Supaya tidak menghilangkan barang bukti dan melakukan hal yang tidak dinginkan, oleh karena itu, kebetulan beliau (Marthen) ada di Jakarta, ya sudah dilakukan penahanan," ujarnya.
Minggu lalu, KPK kembali menetapkan Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome menjadi tersangka. Pada 2014, Marthen terbebas dari sangkaan KPK karena memenangkan gugatan praperadilan.
Meskipun pengadilan pernah menyatakan penetapan tersangka terhadap Marthen tidak sesuai dengan KUHAP, Peraturan Mahkamah Agung memungkinkan KPK mengulangi proses penyidikan. (rel/asa)