Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti membantah turut menerima sesuatu dalam mengurus pemberian jatah kuota gula impor bagi Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi. Pemberian jatah tersebut dilakukan Djarot atas rekomendasi mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman.
Hal ini diungkapkan Djarot saat menjadi saksi dalam sidang kasus suap impor gula dengan terdakwa Xaveriandy dan Memi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (15/11).
"Sampai detik ini Insya Allah tidak (menerima)," ujar Djarot di hadapan majelis hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djarot menjelaskan, tanpa rekomendasi pun Perum Bulog sebenarnya bisa mendistribusikan gula selama memenuhi sejumlah syarat dari Direktur Operasional Bulog. Sebab pihaknya tetap membutuhkan mitra untuk secepatnya mendistribusikan gula.
Majelis hakim sempat menanyakan alasan Djarot mau mengurus pekerjaan setingkat divisi regional. Hal ini terlihat dari adanya bukti bahwa Djarot beberapa kali menghubungi Memi melalui telepon.
Ia juga meminta waktu untuk bertemu Memi meski hal itu urung dilaksanakan. Padahal sebagai Direktur Utama Bulog, Djarot mestinya bisa meminta bantuan pada Kepala Perum Bulog Divisi Regional Sumatera Barat, Benhur Ngkaimi.
"Intinya saya hanya ingin agar gula segera mengalir ke Sumatera Barat. Saya coba kontrol agar program ini tetap jalan," katanya.
Ia pun mengaku belum pernah bertemu dengan Xaveriandy maupun Memi. Selama ini mereka hanya melakukan komunikasi melalui sambungan telepon maupun aplikasi pesan singkat whatsapp.
JPU sebelumnya mendakwa pasangan Xaveriandy dan Memi telah memberikan suap sebesar Rp100 juta bagi Irman. Suap itu diduga untuk pemberian jatah pembelian gula yang diimpor Perum Bulog untuk disalurkan ke Sumatera Barat.
Atas perbuatannya kedua terdakwa diancam pidana pasal 5 huruf b dan pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
(rah)