Staf biro hukum KPK Natalia Christianto mengatakan, sejumlah dalil yang disampaikan kuasa hukum Irman selama persidangan dapat dipatahkan.
"Kami optimistis menang. Dalil pemohon sudah dapat kami patahkan selama proses persidangan dan sudah kami tuangkan dalam kesimpulan," ujar Natalia ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun KPK berpendapat lain. Menurut Natalia, dalam pasal 18 KUHAP disebutkan bahwa tidak ada syarat mutlak yang mewajibkan surat penangkapan saat melakukan OTT. Dalam proses persidangan, pihak KPK juga telah menunjukkan sejumlah bukti yang menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan itu adalah benar OTT.
"Apabila penyerahan uangnya belum terjadi kami tidak bisa menangkap. Maka bukan kemudian kami mendorong kejahatan, tapi memang sudah ada kesepakatan antara mereka," katanya.
Lebih lanjut Natalia menuturkan, meski berkas perkara Irman telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, tapi proses praperadilan tetap dapat berjalan. Selama perkara Irman belum dimulai di Pengadilan Tipikor, maka gugatan praperadilan ini dapat diteruskan.
Meski demikian Natalia tak menampik adanya majelis hakim yang kemudian menggugurkan proses praperadilan apabila berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.
"Semua kami serahkan kepada kebijaksanaan hakim di persidangan. Toh kami melimpahkan perkara ini karena penyidik sudah yakin pada alat bukti yang dikumpulkan," ucap Natalia.
Sementara itu kuasa hukum Irman, Fahmi menilai, pelimpahan berkas perkara Irman ke pengadilan tetap tidak sah. Sebab kliennya itu belum menjalani pemeriksaan saat proses penyidikan.
"Dalam prosedur penanganan perkara, pemeriksaan tersangka itu wajib. Kalau tersangka tidak diperiksa dan langsung P21 (berkas lengkap) berarti ada hak tersangka yang diabaikan," ucap Fahmi.
Dia juga mempersoalkan surat tugas yang dibawa KPK saat penangkapan. Menurut Fahmi, surat itu bukan ditujukan pada Irman namun Direktur CV Semesta Berjaya, Sutanto. Belakangan diketahui bahwa Sutanto adalah terdakwa pengedar gula tanpa SNI di Padang, Sumatera Barat. Dia masih berstatus tahanan kota yang mestinya tak boleh berpergian bahkan hingga ke luar kota. Sutanto dan istrinya, Memi, yang kemudian menyerahkan bungkusan berisi uang Rp100 juta kepada Irman.
KPK telah menetapkan Irman sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan kuota gula impor untuk Provinsi Sumatera Barat tahun 2016 yang diberikan Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya.
Irman diketahui sempat berkomunikasi dengan Direktur Utama Bulog untuk memberi rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat jatah gula impor. Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Sutanto dan Memi sebagai tersangka pemberi suap. (rel/obs)