Hal itu untuk mempercepat penyelidikan dugaan praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
"Sebenarnya KPK bisa panggil PLN untuk dapatkan data mengenai proyek mangkrak di pembangunan powerplan di fastrack satu itu," ujar Teten di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Teten menyampaikan, pemerintah telah menggelontorkan anggraran lebih dari Rp100 triliun untuk 34 proyek yang dimulai di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu. Meski demikian, ia berkata, angka itu belum bisa dipastikan karena pemerintah masih menunggu audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sementara itu, Teten juga menuturkan, Presiden Joko Widodo telah meminta PLN untuk tetap siap melanjutkan seluruh proyek pembangkit listrik mangkrak tersebut. Jokowi, kata dia, juga tak segan membawa kasus proyek mangkrak itu ke ranah hukum.
"Presiden memutuskan yang bisa kita teruskan kami bantu selesaikan. Yang memang tidak bisa diteruskan ya pemerintah jangan menanggung sendiri. Ini harus diproses secara hukum," ujar Teten.
Sebelumnya, Jokowi telah menerima laporan BPKP terkait 34 proyek pembangkit listrik yang mangkrak sejak tujuh sampai delapan tahun lalu. Jokowi menilai, mangkraknya proyek tersebut telah berdampak pada kerugian negara mencapai Rp34 triliun.
Ia mengancam, akan melimpahkan laporan tersebut ke KPK untuk ditindaklanjuti.
Di sisi lain, Direktur Utama PLN Sofyan Basir menyatakan pihaknya hanya sanggup menyediakan sekitar Rp1 triliun untuk membiayai kembali pembangunan 17 proyek pembangkit listrik dari total 34 pembangkit listrik yang mangkrak.
Ia menyebutkan pembiayaan tersebut berasal dari kantong perusahaan. Namun, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pihak swasta yang terlibat dalam proyek juga tetap membiayai kembali.
"Pembiayaan sebagian dari BUMN tapi mungkin ada Rp1 triliun (biaya tambahan dari PLN). Jadi, tujuannya tidak mencari untung lagi, tetapi bagaimana menekan kerugian hingga paling kecil," ujar Sofyan.
Proyek pembangkit listrik yang dibuat di pemerintahan sebelumnya termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 dan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penugasan kepada PT PLN (Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara dan Gas.
Perpres itu memuat 40 proyek pembangkit listrik dan belakangan diketahui sebanyak 34 di antaranya tidak berjalan atau mangkrak. (rel/yul)