Ancaman tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, Minggu (20/11). Menurut Boy, isu rush money dapat dikategorikan sebagai kabar palsu, atau hoax, dan penyebarnya terancam hukuman pidana.
"Informasi itu hoax dan jangan diikuti. Percaya kepada kami, keamanan dijamin oleh kepolisian. Jadi uang tabungan tidak perlu ada ajakan-ajakan rush money, tidak perlu diikuti," tutur Boy di kawasan Kwitang, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengusutannya masih berjalan. Mereka yang menebarkan isu-isu hoax ini dijalankan, yang pasti satu per satu nanti akan diungkap siapa tersangkanya, pidananya," katanya.
Lihat juga:#RushMoney2511 dan Protes Macan Ompong |
Selain itu, kata Boy, ancaman yang sama berlaku bagi orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengecam pihak-pihak tertentu yang menyebar isu tak bertanggung jawab di media sosial dengan tanda pagar #RushMoney2511.
Mereka mengingatkan agar isu-isu semacam ini jangan disebarkan karena dikhawatirkan dapat mengganggu stabilitas ekonomi bangsa.
"Jangan mengada-ada, ini namanya sudah mengalihkan langkah-langkah ekonomi (yang tengah dilakukan pemerintah), padahal itu persoalan politik," ujar Darmin.
"Itu namanya sudah tidak negarawan," lanjut Darmin.