"Saya ingin data (barang sitaan) dari seluruh lembaga dan kementerian terkait, dari awal hingga akhir, harus bisa disinkronkan. Data itu penting," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Senin (21/11).
Agus menyebut sejumlah permasalahan yang ditemukan KPK dalam mengelola barang-barang itu, antara lain anggaran yang minim, keterbatasan lokasi penyimpanan, serta sumber daya manusia yang rendah dan terbatas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami perlu pendampingan dari beberapa pihak agar ketika dijual dan kasus telah berkekuatan hukum tetap, kami tahu uang itu milik siapa," ujarnya.
Prasetyo berujar, Kejagung baru saja mendapatkan kebijakan khusus dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk mengukur tanah hasil rampasan. Pengukuran tanah tidak masuk dalam tugas Korps Adhyaksa.
"Kebijakan Menteri ATR, biaya penghitungan nanti dibayar setelah proses pelelangan barang rampasan selesai," ujarnya.
Khusus pendapatan negara, Prasetyo mengklaim, hingga Oktober 2016, Kejagung telah berkontribusi sebesar Rp1,7 triliun dari pelelangan barang rampasan.
"Saya pikir itu jumlah yang lumayan untuk memberi kontribusi bagi Ibu Sri Mulyani untuk membiayai pembangunan," ujar Prasetyo.
Saat ini, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) yang ada di bawah koordinasi Ditjen Pemsyarakatan Kemenkumham bertugas mengelola barang sitaan kasus korupsi.
Benda yang disimpan di Rupbasan merupakan barang bukti untuk pemeriksaan kasus korupsi, baik di tingkat penyidikan, penuntutan, maupun persidangan. Negara dapat merampas benda-benda tersebut keputusan hakim.
Dua kendaraan pribadi milik Bupati Subang Ojang Sohandi yang disita KPK. Ojang merupakan tersangka kasus suap terhadap jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko) |
Hasil lelang barang rampasan itu akan dikategorikan ke penerimaan negara bukan pajak. Selama ini, kata Yasonna, tidak sedikit barang sitaan negara rusak sebelum kasus korupsi yang menyertainya berkekuatan hukum tetap.
"Kasihan sekali itu barang sitaan negara kalau hancur begitu saja dan semuanya pasti rugi," ujarnya seperti dilansir Antara.
Lihat juga:Kejaksaan Agung Sita Mobil Listrik di UGM |
Dua kendaraan pribadi milik Bupati Subang Ojang Sohandi yang disita KPK. Ojang merupakan tersangka kasus suap terhadap jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)