Pemeriksaan perkara biasanya digelar di kantor Bareskrim Mabes Polri. Khusus untuk Ahok, pemeriksaan dilakukan di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri.
Rupatama Mabes Polri telah menjadi saksi bisu yang mengukir sejarah ketika polisi mengumumkan penetapan Ahok sebagai tersangka. Pengumuman itu menjadi penting karena untuk pertama kalinya kepolisian mengusut kasus melalui gelar perkara terbuka, meski juga terbatas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agenda pemeriksaan dijadwalkan sekitar pukul 09.00 WIB. Ahok pun direncanakan hadir memenuhi panggilan polisi tanpa persiapan yang berarti.
"Jangan sampai yang tidak tahu masalahnya malah mencampuradukkan," ujar Pras.
Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Rabu pekan lalu(16/11). Keputusan untuk meningkatkan status perkara Ahok dari penyelidikan ke penyidikan telah melibatkan 27 penyelidik, meski tidak bulat.
Penyelidikan bermula dari ucapan Ahok yang mengutip Surat Al Maidah 51 di hadapan warga Kepulauan Seribu, Jakarta Utara. Atas ucapannya, Polri menerima 14 laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.
Sejak menerima laporan itu, polisi langsung melakukan beberapa langkah seperti memeriksa video di laboratorium dan menyimpulkan video itu asli tidak ada edit.
Saat ini, penyidik masih melengkapi seluruh alat bukti dan menyelesaikan berkas perkara penyidikan.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menargetkan pelimpahan berkas perkara tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum bisa dilakukan pekan depan.