"Bukan (pengembangan kasus). Ini kasus baru," ujar Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/11).
Agus menuturkan, seluruh komisioner KPK sebelumnya telah menyetujui proses penyelidikan terhadap kasus yang menjerat pegawai pajak tersebut. Sore nanti, Agus dan koleganya akan mengumumkan perkara itu kepada publik.
Lihat juga:Tangkap Tangan, KPK Cokok Oknum Ditjen Pajak |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih dari itu, Pramono yakin penangkapan terhadap pewagai pejak itu tidak akan berdampak negatif pada program pengampunan pajak. Sebaliknya, kata dia, penindakan itu akan menunjukkan ketegasan pemerintah.
Senin tengah malam kemarin, KPK dikabarkan meringkus seorang oknum Direktorat Jenderal Pajak terkait kasus dugaan suap dari wajib pajak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum yang diduga setingkat eselon III itu diringkus dalam operasi tangkap tangan di sebuah lokasi di Jakarta usai melakukan transaksi.
Dalam operasi itu, KPK dikabarkan mengamankan sejumlah orang, termasuk sang oknum Ditjen Pajak. Tak hanya itu, KPK juga menyita sejumlah uang lebih dari satu miliar yang ditengarai berkaitan dengan kasus tersebut.
Lihat juga:Jurus Sapu Bersih Jokowi di Pelabuhan |